Lahkah Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, XL, Indosat Ooredoo, Tri, SmartFren

Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Memasuki akhir bulan Oktober 2017, masyarakat Indonesia harus melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Baik itu untuk kartu SIM prabayar lama maupun baru.

Bagi pemegang nomor SIM prabayar baru maupun lama wajib melakukan registrasi dengan format SMS yang telah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Adapun batas waktu registrasi ulang paling lambat pada 28 Februari 2018.

Cara registrasi kartu prabayar masing-masing provider sebenarnya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS.



1. Telkomsel (Simpati & As)

Kartu Baru
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

2. XL

Kartu Baru
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444





3. Tri

Kartu Baru
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

4. Indosat

Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

5. Smartfren

Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Apa yang Terjadi jika Tak Registrasi?
Rudiantara menyebut jika pelanggan tidak melakukan registrasi sesuai NIK dan KK, nomor kartu perdana akan diblokir nantinya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lahkah Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, XL, Indosat Ooredoo, Tri, SmartFren"

Posting Komentar

Apa pendapat anda tentang artikel diatas